Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Ajudan Romahurmuziy
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat pemanggilan paksa terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan terdakwa eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi.Pasalnya, menurut jaksa, kedua orang itu sudah menghindari panggilan persidangan sebanyak dua kali. Adapun dua orang yang dimaksud ialah ajudan Romi, Amin Nuryadin dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi.
"Mohon nanti kalau memang kami butuhkan, mohon dikeluarkan pemanggilan paksa Yang Mulia," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/11).
Jaksa Wawan mengungkapkan ajudan Romi, Amin tidak bisa dihubungi sampai saat ini. Sementara Norman Zein merespons dengan menjawab ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan hingga 31 Desember 2019 mendatang.
"Nah, maksud kita mau panggil paksa meskipun itu tugas tapi kan ini juga kewajiban sebagai warga negara, kewajiban juga. Jadi, kita upayakan kita panggil dia. Jadi, dia meninggalkan tugas datang ke sini," ucap Jaksa Wawan usai sidang diskors.
Dalam persidangan kali ini, jaksa merencanakan untuk membawa empat saksi ke muka persidangan. Namun, hanya dua orang yang memenuhi permintaan untuk bersaksi. Keduanya adalah sepupu Romi, Abdul Wahab dan mantan PNS Kementerian Agama, Roziqi.
Roziqi merupakan mertua dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin. Haris sendiri telah dijatuhi vonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan terkait suap jual beli jabatan.
[Gambas:Video CNN]
Ketika disinggung apakah akan memanggil mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Jaksa Wawan menyatakan pihaknya memang membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan. Hanya saja, ia enggan mendetail perihal waktu.
"Ya, ada. Pasti kita panggil karena di dakwaaan kan sudah [jo Pasal] 55, ya. Pasti kita panggil cuma waktunya kita belum bisa sampaikan sekarang," katanya.
Dalam perkara ini Romi didakwa menerima uang sebesar Rp325 juta dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Setelah menerima uang itu, Romi, yang saat itu menjabat Ketua Umum PPP, disebut memerintahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang merupakan kader PPP, untuk meloloskan Haris.
Atas perbuatannya itu, Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ryn/gil)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Ajudan Romahurmuziy"
Post a Comment