Ahok ke BUMN, Demokrat Ungkit Status Mantan Napi
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menyinggung soal status mantan narapidana ketika dimintai tanggapan soal rencana pemerintah merekrut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai pimpinan perusahaan BUMN.Ahok diketahui pernah dipenjara akibat kasus penodaan agama. Dia sudah bebas dan kini menjadi kader PDIP.
Syarief mengaitkan Ahok dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020. Menurutnya, dewasa ini memang perlu selektif memilih pejabat negara.
"Saya pikir, kalau sekarang ini saja pilkada sudah ada pandangan dari KPU bahwa eks narapidana tak boleh, dan itu kan sudah pernah dilakukan, jadi saya memberikan contoh bahwa pejabat-pejabat negara itu betul-betul harus selektif," kata Syarif di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (14/11).
Syarief menyampaikan bahwa pemerintah harus cermat melihat rekam jejak para kandidat yang akan diangkat untuk mengisi jabatan publik. Termasuk pimpinan di perusahaan BUMN.
Faktor integritas dan perilaku para kandidat, menurut Syarief, harus menjadi pertimbangan penting karena menyangkut persoalan bangsa dan negara.
"Sekalipun ini wewenang eksekutif, tentunya banyak hal yang harus dipertimbangkan," kata dia.
"Saya ingin tekankan bahwa untuk memilih pejabat publik itu, faktor-faktor itu juga jadi pertimbangan," kata dia.
PDIP Masih Cek Aturan
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengaku pihaknya masih mengkaji terlebih dulu terkait aturan yang menyebut kader parpol harus mengundurkan diri bila menjabat sebagai pimpinan BUMN. Ahok merupakan kader PDIP.
"Ya itu makanya kita lihat aturannya seperti apa," kata Eriko.
Eriko menilai ada beberapa tafsir mengenai regulasi tokoh yang bisa menjadi pimpinan BUMN. Salah satunya, kata dia, bila seseorang hanya berstatus sebagai kader parpol tak perlu mengundurkan diri. Kecuali jika dia berstatus pengurus.
"Yang memang wajib mundur itu kan pengurus, contohnya saya kalau dicontohkan jadi eksekutif ya saya mundur dari kepengurusan partai. Tapi kalau jadi bagian dari anggota kan boleh saja," kata dia.
Meski demikian, Eriko mengaku PDIP akan mendukung tiap langkah yang akan diambil Ahok. Apakah akan tetap menjadi kader atau nantinya harus mengundurkan diri dari PDIP bila resmi menjabat sebagai pimpinan BUMN.
Ahok dikabarkan bakal menjadi pimpinan perusahaan BUMN di sektor energi. Kabar mencuat sejak Ahok dan Menteri BUMN Erick Thohir bertemu pada Rabu (13/11).
Pertemuan berlangsung 1,5 jam di kantor Kementerian BUMN, Jakarta. Ahok mengaku berdiskusi banyak hal soal perusahaan BUMN.
Presiden Joko Widodo belum bisa memastikan posisi yang akan dijabat Ahok. Dia mengatakan Ahok masih mengikuti seleksi.
"Bisa dua-duanya. Ini pakai proses seleksi. Masih dalam proses," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11).
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahok ke BUMN, Demokrat Ungkit Status Mantan Napi"
Post a Comment