Kronologi OTT Kasus Distribusi Gula yang Jerat Bos PTPN III
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan di kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019.KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO), Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU), dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
KPK menyebut transaksi mencurigakan tercium ketika mendapat informasi ada permintaan uang dari Dirut PTPN III Dolly Pulungan ke bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. Dolly meminta uang Sin$345 ribu pada Senin (2/9) untuk keperluan pribadi. Seperti diketahui, PT Fajar Mulia Transindo merupakan distributor yang 'dimenangkan' PTPN III untuk distribusi gula di tahun 2019.
"PNO (Pieko Nyotosetiadi) kemudian memerintahkan orang kepercayaannya, RM, untuk mengambil uang dari kantor money changer milik Freddy Tandou," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/9) malam.
"Penyerahan uang dilakukan pada pukul 17.00 WIB di kantor PTPN di Kuningan, Senin 2 September 2019," kata Syarif menambahkan.
Usai penyerahan uang tersebut, KPK menciduk Corry di kediamannya. Selang setengah jam kemudian petugas KPK mengamankan RM yang merupakan orang kepercayaan Pieko.
"RM diamankan tim KPK di rumahnya," ujar Syarief.
"Kedua orang tersebut diamankan pukul 21.00 WIB di Jakarta," kata Syarief.
Tak berhenti di situ, tim KPK ternyata turut menciduk Freddy Tandou, sang pengelola Money Changer tempat uang haram tersebut diambil. "FT (Freddy Tandou) diamankan keesokan harinya, Selasa, 3 September 2019 di kantornya," ujar Syarif.
Total tim KPK mengamankan lima orang dalam serangkaian operasi senyap tersebut. Mereka yakni pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou (FT), orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Ramlin (RM), pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca (CLU), Direktur Pemasaran PTPN III dan Direktur Pemasaran PTPN III Kadek Kertha Laksana (IKL), dan Direktur Utama PT KPBN Edward S Ginting (EG).
Sementara itu, dua orang yang kemudian menjadi tersangka, Dolly dan Pieko belum sempat diamankan oleh KPK. KPK telah mengimbau dua tersangka tersebut agar menyerahkan diri.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kronologi OTT Kasus Distribusi Gula yang Jerat Bos PTPN III"
Post a Comment