Search

Kos 'Kotak' di Johar Baru Disegel Satpol PP

Kos 'Kotak' di Johar Baru Disegel Satpol PP

Jakarta, CNN Indonesia -- Indekos kotak atau sleep box di Jalan Rawa Selatan V, Johar Baru, Jakarta Selatan resmi disegel Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Rabu (3/8) siang. Penyegelan dilakukan petugas Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Citata) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pantauan CNNIndonesia.com, petugas memasang dua spanduk bertuliskan 'bangunan disegel' di pagar depan bangunan. Penyegelan ini mengakibatkan indekos tak bisa beroperasi sebelum persoalan izin diselesaikan.

Tak hanya menyegel, petugas Satpol PP dan Dinas Citata juga untuk memberikan peringatan agar penyewa mengosongkan kos berlantai tiga tersebut.

Penyegelan dilakukan karena bangunan telah menyalahi aturan menurut Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Nomor: 128 Tahun 2012.

Pengelola indekos, Sincan merespons penyegelan ini. Dia meminta Pemprov DKI tak melarang dan tetap memperbolehkan indekosnya beroperasi. Alasannya rata-rata penghuni atau penyewa indekos ini merupakan orang tak mampu secara ekonomi.

"Jangan sampai anak-anak di sini diusir secara paksa. Mereka kan enggak mampu," kata Sincan ketika ditemui CNNIndonesia.com di lokasi indekos.

Sincan menjelaskan kebanyakan penghuni yang menumpang di indekosnya pengangguran atau pekerja yang baru saja berhenti, dan pekerja-pekerja dengan pendapatan rata-rata Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per bulan.

Penyegelan tersebut dilakukan atas dasar pelaporan warga yang menyebut hunian tersebut tidak layak dan tidak manusiawi.

Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Citata Jakarta Pusat Syahruddin mengatakan penyegelan dilakukan agar indekos berhenti beroperasi karena tata ruang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jadi itu dari aspek ruang segala macam sudah nggak sehat. Enggak manusiawi. Kita lihat dari situ," kata Syahruddin dikutip dari ANTARA.

Dia menambahkan, berdasarkan aturan IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, indekos seharusnya dibangun sebagai rumah tinggal dan bukan digunakan sebagai tempat usaha penginapan.

Syahruddin menyebut atas dasar itu pemilik indekos kotak tidur ini harus mengembalikan fungsi bangunan sebenarnya sebagai tempat tinggal. Jika permintaan tersebut tidak dilakukan, Pemprov DKI akan melakukan tindakan lebih lanjut.

Sejak 2017

Indekos kotak di kawasan padat penduduk ini sudah beroperasi dari tahun 2017. Sincan mengaku mengetahui persoalan tata ruang tak sesuai fungsi di IMB baru beberapa hari belakangan dari pemberitaan di media.

"Saya tahu dari anak-anak (penghuni) sini tiba-tiba bilang ada berita kayak gini," ungkapnya.

Ia mengatakan tak tahu kalau ternyata tata ruang indekos yang ia kelola menyalahi aturan. Sementara pemilik indekos ini sedang berada di luar kota.

Konsep indekos kotak ini mirip konsep hotel kapsul yang dibuat hanya untuk tidur. Bangunan indekos ini berlantai tiga. Terdapat 64 kamar tidur berukuran 2 x 1 meter dan 2 x 1,25 meter. Semua kamar tidur berada di lantai dua dan tiga.

Dengan ukuran segitu, masing-masing kamar kotak terlalu kecil untuk ukuran tempat tinggal. Selain itu setiap kamar tidak memiliki ventilasi udara.

Kotak tidur ini dibanderol seharga Rp300-400 ribu per bulan. Kamar juga bisa disewa per hari seharga Rp50 ribu.

Dengan harga segitu penghuni mendapatkan fasilitas berupa satu kamar tidur dengan kasur, akses internet, dan tiga kamar mandi umum di setiap lantai. Setiap lantai juga dilengkapi dengan dua pendingin ruangan. Terdapat pula area parkir motor di indekos ini.

[Gambas:Video CNN] (osc)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kos 'Kotak' di Johar Baru Disegel Satpol PP"

Post a Comment

Powered by Blogger.