Enggan Tanggapi Laporan, Sri Bintang Siap Jalani Proses Hukum
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis Sri Bintang Pamungkas enggan menanggapi laporan polisi yang dibuat oleh Perhimpunan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) atas dirinya.Ia menilai tak ada relevansi antara laporan itu dengan pernyataan dirinya tentang upaya penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Kecuali, sambungnya, relevansi itu ada andai Jokowi adalah bagian dari PITI.
Sri Bintang juga enggan menanggapi laporan itu lantaran sebelumnya ia juga pernah dilaporkan oleh PITI.
Diketahui, pada tahun 2018 PITI melaporkan Sri Bintang atas tuduhan menyebarkan informasi yang menyinggung Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di media sosial.
Di sisi lain, terkait pernyataan yang ia lontarkan itu, menurut Sri Bintang merupakan bagian hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Sehingga, ia beranggapan hal itu tak perlu dipermasalahkan.
"Ya menyatakan pernyataan itu hak konstitusional dari setiap warga negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Sri Bintang menegaskan siap menjalani proses hukum terkait dengan laporan itu. Ia juga mengaku siap dipanggil pihak kepolisian untuk diperiksa.
"Saya selalu siap, silakan aja, sekarang sudah enggak zamannya lapor-laporan," ucap Sri Bintang.
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya lantaran menyampaikan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di media sosial.
"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi-[Ma'ruf Amin] pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra di Molda Metro Jaya, Rabu (4/9).
Menurut Ipong, pernyataan Sri Bintang itu pertama kali ia ketahui dari video di YouTube pada 31 Agustus lalu. Dalam laporan tersebut, Ipong turut menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun Youtube.
Laporan itu diterima dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (dis/rea)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Enggan Tanggapi Laporan, Sri Bintang Siap Jalani Proses Hukum"
Post a Comment